Helm dan motor ibarat pasangan yang sulit dipisahkan. Saat ini, pengendara sepeda motor diwajibkan memakai alat pelindung kepala tersebut untuk menghindari dampak yang fatal jika terjadi kecelakaan. Mereka yang berkendara sepeda motor tanpa helm, bisa disanksi atau dikenakan denda. Aturan ini termuat dalam pasal undang-undang yang mengatur lalu lintas, di banyak negara.
Di masa lalu, semua helm bisa dianggap memenuhi syarat untuk pengendara sepeda motor di jalan umum. Dengan aturan yang longgar, helm sempat berubah fungsi dari semula untuk melindungi kepala, menjadi aksesori pelengkap berkendara sepeda motor. Akibatnya banyak pengendara motor yang kemudian mengenakan helm tidak sesuai standar keamanan.
Dari sini kemudian peraturan wajib mengenakan helm saat berkendaraan disempurnakan. Helm yang digunakan para pengendara diwajibkan sesuai SNI. Mereka yang mengenakan helm yang tidak bertanda SNI disanksi atau didenda. Helm yang dikenakan pengguna sepeda motor juga diharuskan menutup sebagian besar bagian kepala, baik itu yang fullface maupun halfface.
Dari manakah sebenarnya tradisi helm motor ini? Mari kita runut dari mulai ditemukannya sepeda motor. Situs thehistoryof.net menuliskan bahwa motor mulai diperkenalkan tahun 1885 oleh Gottlieb Daimler. Saat itu, kecepatan sepeda motor masih sangat terbatas, sehingga tidak membahayakan penggunanya.
Mulai tahun 1931 sampai tahun 1953 lahir generasi-generasi baru sepeda motor yang berkecepatan tinggi. Fenomena ini kemudian melahirkan perlombaan adu cepat berkendara sepeda motor yang dilangsungkan secara rutin. Dua pabrik motor terkemuka, yakni Harley-Davidson dan Indian Motorcycles di Amerika menjadi dua penyelenggara ternama balapan motor saat itu.
Balapan ini rupanya kemudian menginspirasi para pemilik sepeda motor untuk memacu kencang kendaraannya di jalan umum. Mereka juga terkadang terlibat balapan amatir di jalanan. Angka kecelakaan lalu lintas meningkat dan korbannya makin banyak.
Kondisi ini mengundang keprihatinan guru besar di Universitas Southern California, Prof CF ‘Red” Lombard. Dia kemudian mencoba menganalisis penyebab jatuhnya korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Dia lantas menemukan bahwa kepala menjadi titik rawan yang harus dilindungi untuk menekan risiko korban kecelakaan. Dari penelitian inilah kemudian lahir alat pelindung kepala bagi pengendara motor yang bernama helm.
Tahun 1953, Lombard mematenkan produk temuannya itu. Ini menjadi cikal-bakal helm kendaraan bermotor yang kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia. Dari helm ini kemudian muncul banyak pemikiran menyangkut keamanan pengendara sepeda motor. Peraturan balap motor pun disempurnakan supaya tidak sampai memakan korban jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar yang Membangun, Terima Kasih