Para wanita sudah diperintahkan untuk
menutupi dirinya. Kewajiban dan perintah dari Allah yang kita ketahui
bersama bahwa setiap perintah Allah sebenarnya kembali untuk kepentingan
manusia.
Mendapatkan kebahagiaan dengan menaati perintah Allah, tidak hanya kebahagiaan di akhirat tapi juga dampak yang terasa di dunia.
Islam mengajarkan cara berpakaian yang sesuai dengan fitrah manusia, maka itulah pakaian yang terbaik.
Rasulullah bersabda, “Para
wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang,
lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan
masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)
Rasulullah bersabda, “Tidak
diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR.
Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Penelitian ilmiah kontemporer
telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau
berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai
penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa
lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.
Majalah kedokteran Inggris melansir
hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya
bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah
dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini
adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari,
dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon
yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki
mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris
tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma
ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang
pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah.
Tentang hal ini Allah berfirman yang artinya:
Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini
(Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih
( Q.S. Al-Anfaal:32)
Dan sungguh telah datang azab
yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas,
dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker.
Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung
ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat,
pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai
dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang
mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda.
Yang muncul pertama kali adalah
seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan
kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di
daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai
pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa
(daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta
merusaknya.
Terkadang juga menetap di
sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut
karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam
karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan
terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang
mengandung.
Orang yang menderita kanker
ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai
kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas
ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.
Dari sini, kita mengetahui
hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam
tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu
bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh
tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak
tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan
sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab
dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang
jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian
dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum
syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak
berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???
( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar yang Membangun, Terima Kasih